Sabtu, 19 Januari 2019

Ini Jenis Kendaraan Incaran Spesialis Curanmor Menurut Polisi


Infokabaronline.blogspot.com - Empat orang pencuri sepeda motor atau curanmor ditangkap polisi di Pasar Kambing, Cisalak, Depok pada Kamis (17/1/2019) malam.

Empat pelaku spesialis curanmor yang berhasil ditangkap yaitu Ilham, Faiz, Mardianto, dan Hendra.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, empat pelaku curanmor ini bisa dengan cepat membawa sepeda motor korban. Dalam sekali beraksi, mereka hanya butuh waktu tiga sampai lima menit.
“Jadi biasanya mereka (pelaku) mengincar orang yang meletakkan (sepeda) motor di depan rumahnya atau di manapun tanpa kunci setang dan lubang kuncinya tidak ditutup serta tidak adanya pengawasan,” ucap Deddy di Polresta Depok, Jumat (18/1/2019).

Empat pelaku ini kerap mengambil sepeda motor yang tidak dikunci setang dan tidak menutup lubang kunci di sepeda motornya.

Deddy menambahkan, para pelaku juga kerap melancarkan aksinya ke jaringan yang lintas wilayah.
“Jadi khusus tindak pidana curanmor memang mempunyai anatomi yang berbeda, sehingga apabila mereka diajari mereka bisa dengan cepat melakukan pencurian (sepeda) motor. Jadi pelaku bisa mengajak siapa saja melakukan tindakan ini,” ucap Deddy.

Sebelumnya diberitakan, salah satu dari spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor di Depok dilumpuhkan petugas dengan tembakan di bagian kaki.
Hendra terpaksa dilumpuhkan karena meresahkan masyarakat dan berusaha kabur saat penangkapan.
Saat dibawa di hadapan awak media, Hendra tampak jalan tertatih-tertatih dengan balutan perban yang masih belum begitu pulih.

Deddy mengimbau agar masyarakat untuk berjaga dan selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya.
“Kami imbau masyarakat berhati-hati dan selalu waspada untuk memarkirkan kendaraannya. Setiap memarkirkan (sepeda) motor, kalau bisa dikunci setang bersama dengan tutupan kuncinya,” tutur Deddy.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan sebilah golok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.