Minggu, 06 Januari 2019

Satgas Antimafia Bola Akan Periksa Bendahara PSSI Pekan Depan


Infokabaronline.blogspot.com - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri telah mengirim surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada Bendahara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan terkait kasus pengaturan skor sepak bola di beberapa lapis liga sepak bola Indonesia.

"Penyidik sudah mengirim panggilan kepada Bendahara PSSI, Bapak Berlington Siahaan untuk Selasa, 8 Januari 2019," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu malam, 5 Januari 2018.

Ini merupakan undangan pemeriksaan ketiga. Sebelumnya Berlinton hadir pada panggilan kedua, 28 Desember lalu. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola kembali muncul ke publik setelah diembuskan oleh Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat melawan PSS Sleman di Liga 2.

Hidayat pun memutuskan mundur dari Exco PSSI setelah kasus dugaan pengaturan skor itu mencuat. Komdis PSSI hanya melayangkan sanksi kepada Hidayat berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta dan dilarang memasuki stadion selama dua tahun.

Mendengar dugaan kecurangan pengaturan skor, Polri pun reaktif dengan membentuk Satgas Antimafia Bola. Menurut Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 tanggal 21 Desember 2018, Satgas Antimafia Bola yang diketuai oleh Kepala Biro Provos Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo dan wakilnya, Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubintern Polri Brigadir Jenderal Krishna Murti.

Sebagai langkah awal, Satgas Antimafia Bola Polri telah memeriksa lebih dari 10 orang sebagai saksi. Mereka diduga memiliki informasi dan mengetahui seputar pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola.

Dalam perkara ini, Polri telah menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua orang lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.

Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).