Minggu, 20 Januari 2019

Mencari Pengganti Edy Rahmayadi


Infokabaronline.blogspot.com - Selesai sudah ribut-ribut soal kepemimpinan Edy Rahmayadi di PSSI. Minggu (20/1/2019) pagi WIB, pria 70 tahun ini mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum PSSI dalam Kongres Tahunan yang digelar di Nusa Dua, Bali.

Untuk sementara ini, kekosongan diisi oleh Wakil Ketua Umum Joko Driyono yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas (plt). Skenario ini sesuai dengan Statuta PSSI pasal 39 ayat 6.

"Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya," begitu bunyinya.

Dengan begitu, Joko yang merupakan Wakil Ketua Umum tunggal dalam kepengurusan Edy berhak mengambil tongkat estafet sampai periode 2016-2020 habis. Jika waktunya disesuaikan dengan Kongres Luar Biasa ketika Edy terpilih pada 2016, maka Joko menjabat sampai November tahun depan.

Skenarionya bisa berbeda mengacu pasal 40 ayat 6. Jika diperlukan, Kongres Luar Biasa berikutnya bisa menjadi ajang pemilihan Ketua Umum PSSI yang baru.
Demi menggelar Kongres Luar Biasa yang memilih Ketum PSSI secara permanen, sebanyak 50% anggota harus membuat permintaan tertulis. Lalu, Komite Eksekutif wajib mengadakannya tiga bulan setelah permintaan diajukan.

Dari situ, PSSI bakal menjaring nama-nama calon Ketua Umum lewat Komite Pemilihan. Hanya anggota yang berhak mengajukan calon ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) Ratu Tisha Destria paling lambat empat pekan sebelum tanggal Kongres Luar Biasa.

Komite Pemilihan juga berhak menerapkan verifikasi terhadap nama-nama yang telah diajukan. Jika ternyata nama tersebut tidak lolos, maka anggota yang mengajukan boleh menempuh jalur banding ke Komite Banding.

Verifikasi nantinya tentu bakal melibatkan syarat-syarat. Dan, ada sejumlah poin di statuta yang bisa menutup pintu untuk nama populer, seperti Basuki Tjahaja Purnama yang sempat beredar sebagai calon Ketum PSSI di media sosial.

Tertulis dalam Statuta PSSI pasal 34 ayat 1 bahwa Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum masuk dalam susunan Komite Eksekutif (Exco) bersama 12 anggota lainnya. Turut tertuang syarat untuk menjadi Exco dan dengan kata lain, calon Ketum PSSI harus memenuhi syarat tersebut.

"Anggota Exco harus sudah berusia lebih dari 30 tahun. Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana serta berdomisili di wilayah Indonesia," demikian bunyi ayat 4 pasal serupa.

Ayat itulah yang bisa menjegal Basuki yang sempat masuk penjara gara-gara kasus penistaan agama. Ayat serupa juga menjadi penghalang George Toisutta ketika hendak maju menjadi calon Ketum PSSI pada 2011 silam.

Barulah setelah Komite Pemilihan menetapkan nama-nama yang lolos verifikasi, para anggota berhak memberikan hak pilihnya di Kongres Luar Biasa. Formatnya lewat pemungutan suara.

Jika terdapat dua calon untuk posisi Ketua Umum, maka calon dengan perolehan suara paling sedikit dieliminasi sampai tersisa dua nama. Dengan begitu, Kongres Luar Biasa bisa mendapatkan nama terpilih yang didukung 50%+1 anggota yang hadir.